Potret Bupati Nganjuk Diborgol dan Berbaju Tahanan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta 6 tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Novi Rahman tampak memakai baju tahanan dengan tangan diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. 
Selain Novi, enam orang lain ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji, lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, uang sebesar Rp 647,9 juta dan delapan unit telepon genggam disita.
Polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita.
Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.
Novi Rahman akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta 6 tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Novi Rahman tampak memakai baju tahanan dengan tangan diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. 
Selain Novi, enam orang lain ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji, lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, uang sebesar Rp 647,9 juta dan delapan unit telepon genggam disita.
Polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita.
Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.
Novi Rahman akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.