Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengemudi saat memasuki kota Solo di pertigaan Faroka, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5).
Penyekatan diperketat dengan beberapa personel bersenjata lengkap.
Petugas memberhentikan kendaraan plat nomor luar kota Solo.
Petugas juga mewajibkan pengendara untuk mengikuti Swab Test.
Swab Test dilakukan bagi pengendara yang datang dari luar Solo.
Sebagai informasi, larangan mudik berlaku dari hari ini hingga tanggal 17 Mei nanti. Semua ini demi melindungi rakyat Indonesia dari bahaya COVID-19.
Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.