Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat kendaraan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek atau KM 31 sebagai operasi larangan mudik.
Penyekatan dimulai pada pukul 00.00 WIB.
Polisi menyekat kendaraan untuk menghadang pemudik.
Petugas, khususnya polisi berjaga untuk menghalau pemudik keluar wilayah.
Polisi terus memantau kendaraan yang akan melintas di tol Cikarang.
Polisi akan memeriksa setiap kendaraan yang melewati tol Cikarang.
Jika ada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik, para petugas akan mengeluarkan kendaraan mereka dari jalan tol.
Dalam operasi ini, kendaraan pengangkut logistik diarahkan untuk melintas di lajur kanan. Kendaraan ini dibolehkan untuk terus melaju tanpa perlu diperiksa polisi.
Sedangkan kendaraan pengangkut penumpang seperti mobil pribadi hingga bus diarahkan untuk melaju di lajur kiri. Kendaraan ini lah yang diberhentikan untuk kemudian diperiksa oleh polisi.
Sebanyak 725 kendaraan diputar balik, dan tiga kendaraan diamankan.
Sebanyak 725 kendaraan yang diminta diputar tersebut merupakan hasil operasi pada Kamis (6/5/2021), pada pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Polisi menemukan satu truk yang mengangkut beberapa orang untuk mudik ke kampung halamannya.
Polisi memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas di tol Cikarang.
Seperti diketahui pemerinah menetapkan masa larangan mudik pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.