Menurut keterangan warga pada hari ini merupakan puncak arus mudik bagi warga yang tinggal di kawasan kampung nelayan Cilincing.
Sejumlah warga mulai berbondong-bondong melakukan mudik perahu dengan tujuan Bekasi.
Biaya yang dikeluarkan warga untuk melakukan mudik ini cukup membayar Rp. 25.000 saja untuk kawasan Bekasi.
Perlu diketahui beberapa hari lalu ada nelayan Cilincing yang melakukan mudik menggunakan perahu motor ke kawasan Cirebon.
Hal tersebut dikarenakan untuk menghindari larangan mudik pada 6 Mei mendatang.
Para nelayan beranggapan jika mereka bisa mudik dengan perahu maka mereka akan aman dari pencegahan serta pemeriksaan dari petugas.
Selain itu salah satu armada bus tujuan Kuningan juga telah standby untuk mengangkut para pemudik di kampung nelayan.
Tujuan dari bus tersebut adalah membantu para nelayan kecil agar mereka dapat melakukan perjalanan mudik tanpa banyak syarat.
Selain itu para pemudik yang menggunakan perahu motor tersebut mengatakan lebih enak menggunakan perahu karena lebih cepat jarak tempuhnya.
Walaupun saat naik perahu pu mereka harus berdampingan dengan barang - barang lainnya sepeti sembako, galon dan beras.
Begitu pun sebaliknya para pemudik yang dari Bekasi, Muara Gembong pun kerap menggunakan perahu motor untuk kembali ke Jakarta.
Karena jalur laut lebih cepat jika ingin menuju wilayah pesisir.
Perlu diketahui, Polri menyiagakan 333 titik pos penyekatan di 8 provinsi. Pos itu paling banyak terdapat di Jawa Tengah.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik pos penyekatan untuk menahan laju mudik Lebaran yang telah resmi dilarang pada 6-17 Mei mendatang.
Dari 333 titik tersebut, pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.
Dalam data posko penyekatan yang diterima CNNIndonesia.com, pos penyekatan terbanyak ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.
Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.