Duh, Trotoar di Daan Mogot Jadi Lintasan Bikers Nakal

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Para pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Tindakan pengendara sepeda motor tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu.
Selain melanggar lalu lintas, aksi para bikers ini juga membahayakan para pejalan kaki.