Sidang perdana tersebut bergendakan pembacaan dakwaan jaksa.
Pada saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Juli Amar Ma'ruf menjabat sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS sementara Leni Marlena sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 63 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla RI.
Leni didakwa bersama-sama anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini, Leni yang duduk sebagai terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan, Juli Amar Ma'ruf tidak mengajukan keberatan.