10 September 1977, Presiden Soeharto membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan "Harapan Kita".
17 Juni 1987, di hadapan notaris Koesbiono Sarmanhadi dibuat akta persembahan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita kepada Negara Republik Indonesia yang diwakili Ibu Siti Hartinah Soeharto, yang bertindak dalam kedudukannya selaku Ketua Yayasan Harapan Kita kepada Bapak Soeharto yang bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden RI.
21 Mei 1998, Soeharto lengser.
2007, Mensesneg membuat Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1545 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Pengelolaan Aset TMII, yang bertugas melakukan inventarisasi aset TMII dan melakukan kajian kelembagaan atas pengelolaan aset TMII.
28 Januari 2011, Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang untuk merevaluasi tanah Kompleks TMII seluas 1.467.704 m2. Keluar Surat Direktur Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Nomor SR-37/KN.6/2011 hal Penyampaian Laporan Penilaian Tanah Komplek TMII Aset Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan nilai wajar tanah TMII senilai Rp5.457.460.507.000,00 (lima triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah).
2018, aset Lainnya dari Yayasan TMII per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 sebesar Rp 90.793.868.244 dan Rp 89.955.509.968.
15 September 2020, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pernah menyatakan aset TMII bernilai Rp 10,2 triliun.
1 April 2021, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Disebutkan, dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.