Pemerintah Larang Operasi Semua Moda Transportasi saat Mudik Lebaran

Sejumlah armada bus antara kota saat mengambil penumpang di Jalan Tanah Merdeka, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/04/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H.
Larangan itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan total operasi semua moda transportasi pada masa mudik 6-17 Mei mendatang demi mencegah penyebarluasan virus Corona.
Pelarangan ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun Kemenhub menyiapkan sejumlah pengecualian.
Pemerintah tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik Lebaran diizinkan.
Polisi tengah mengatur lalu lintas.
Sejumlah armada bus antara kota saat mengambil penumpang di Jalan Tanah Merdeka, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/04/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H.
Larangan itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan total operasi semua moda transportasi pada masa mudik 6-17 Mei mendatang demi mencegah penyebarluasan virus Corona.
Pelarangan ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun Kemenhub menyiapkan sejumlah pengecualian.
Pemerintah tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik Lebaran diizinkan.
Polisi tengah mengatur lalu lintas.