Polisi Bongkar Ribuan Tabung Gas Oplosan di Jakbar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita ribuan tabung gas hingga sejumlah kendaraan bermotor dalam kasus ini.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakbar, Selasa (6/4/2021) mengatakan, telah menyita lebih-kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua dari 3 TKP berbeda.
Adapun kedua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg itu berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zulkarnain menjelaskan bagaimana modus dari penyalahgunaan gas subsidi tersebut. Menurutnya, DF dan T awalnya membeli terlebih dahulu gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen.
Kemudian, mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Pasalnya, harga pasaran dari tabung gas nonsubsidi 12 kg sebesar Rp 140 ribu.
Sementara itu, harga satu tabung gas subsidi 3 kg sebesar Rp 17 ribu. Dengan demikian, DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu. Zulkarnain enggan membeberkan cara para pelaku menyuntik isi gas tersebut supaya triknya tidak tersebar.
Padahal, lanjut Zulkarnain, gas subsidi 3 kg ini memiliki target untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari maupun melakukan bisnis kecil-kecilan mereka. Dia mengaku mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, Zulkarnain menyebut DF dan T sudah beraksi sejak 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita ribuan tabung gas hingga sejumlah kendaraan bermotor dalam kasus ini.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakbar, Selasa (6/4/2021) mengatakan, telah menyita lebih-kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua dari 3 TKP berbeda.
Adapun kedua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg itu berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zulkarnain menjelaskan bagaimana modus dari penyalahgunaan gas subsidi tersebut. Menurutnya, DF dan T awalnya membeli terlebih dahulu gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen.
Kemudian, mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Pasalnya, harga pasaran dari tabung gas nonsubsidi 12 kg sebesar Rp 140 ribu.
Sementara itu, harga satu tabung gas subsidi 3 kg sebesar Rp 17 ribu. Dengan demikian, DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu. Zulkarnain enggan membeberkan cara para pelaku menyuntik isi gas tersebut supaya triknya tidak tersebar.
Padahal, lanjut Zulkarnain, gas subsidi 3 kg ini memiliki target untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari maupun melakukan bisnis kecil-kecilan mereka. Dia mengaku mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, Zulkarnain menyebut DF dan T sudah beraksi sejak 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.