Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti sidang putusan secara virtual. 
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hiendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. 
Hiendra dinyatakan hakim terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar.
Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti sidang putusan secara virtual. 
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hiendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. 
Hiendra dinyatakan hakim terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp 35,7 miliar.
Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.