Ini Dia Prasasti Majapahit yang Berisi Larangan Poligami

Prasasti bernama Candi Angin itu kini disimpan di Museum Kartini Jepara. Prasasti itu pun menjadi koleksi yang tersimpan di ruang Jepara Kuno pada Museum Kartini.
Prasasti tersebut berbentuk persegi panjang. Prasasti berisi larangan poligami itu memiliki tinggi 82 sentimeter, lebar 30 sentimeter dan tebal 5 sentimeter.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Ida Lestari menuturkan prasasti Candi Angin ditemukan warga di Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara. Prasasti itu ditemukan sekitar tahun 2013 silam.
Setelah ditemukan, kata Ida, prasasti itu kemudian diserahkan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah untuk diteliti tentang isinya.
Setelah dikaji dan diteliti, akhirnya diketahui isi dari Prasasti Candi Angin tersebut. Ida mengatakan prasasti itu diduga ada hubungannya dengan Kerajaan Majapahit pada abad ke 13-14 Masehi.
Ida mengatakan terdapat sebuah tulisan Jawa Kuno pada prasasti tersebut. Jika diterjemahkan, isi tulisan pada prasasti itu adalah terkait dengan larangan berpoligami.
Ida mengatakan prasasti berisi larangan poligami itu menambah koleksi benda bersejarah di Museum Kartini terutama di ruang Jepara Kuno. Kini Museum Kartini memiliki 737 koleksi, dari sebelumnya ada 736 koleksi.
Prasasti bernama Candi Angin itu kini disimpan di Museum Kartini Jepara. Prasasti itu pun menjadi koleksi yang tersimpan di ruang Jepara Kuno pada Museum Kartini.
Prasasti tersebut berbentuk persegi panjang. Prasasti berisi larangan poligami itu memiliki tinggi 82 sentimeter, lebar 30 sentimeter dan tebal 5 sentimeter.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Ida Lestari menuturkan prasasti Candi Angin ditemukan warga di Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara. Prasasti itu ditemukan sekitar tahun 2013 silam.
Setelah ditemukan, kata Ida, prasasti itu kemudian diserahkan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah untuk diteliti tentang isinya.
Setelah dikaji dan diteliti, akhirnya diketahui isi dari Prasasti Candi Angin tersebut. Ida mengatakan prasasti itu diduga ada hubungannya dengan Kerajaan Majapahit pada abad ke 13-14 Masehi.
Ida mengatakan terdapat sebuah tulisan Jawa Kuno pada prasasti tersebut. Jika diterjemahkan, isi tulisan pada prasasti itu adalah terkait dengan larangan berpoligami.
Ida mengatakan prasasti berisi larangan poligami itu menambah koleksi benda bersejarah di Museum Kartini terutama di ruang Jepara Kuno. Kini Museum Kartini memiliki 737 koleksi, dari sebelumnya ada 736 koleksi.