Pesepeda melintas di jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/3/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar rapat dengan komunitas pesepeda mengenai jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Komunitas sepeda road bike meminta dispensasi waktu tertentu untuk jenis road bike dapat menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Polda Metro Jaya sempat menegaskan semua jenis sepeda, termasuk road bike, harus melaju di dalam lajur sepeda permanen (uji coba) di Jl Sudirman-Thamrin. Belakangan, komunitas road bike meminta keringanan supaya diperbolehkan melaju di luar jalur sepeda.
Apakah Anda setuju bila road bike melaju di jalur yang sama dengan motor dan mobil?
Batas kecepatan di jalur sepeda permanen (uji coba) Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, adalah 25 km/jam. Sepeda jenis road bike biasa melaju di atas kecepatan maksimal itu.
Pada 13 Maret 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan semua jenis sepeda tidak dibeda-bedakan dalam pengaturan lalu lintas di jalanan terkemuka Ibu Kota itu. Road bike, meskipun bisa kencang, juga harus melaju di dalam jalur sepeda itu.
Sepekan kemudian, 26 Maret 2021, Kombes Sambodo menyampaikan bahwa komunitas pesepeda road bike telah meminta polisi untuk memberikan keringanan agar mereka bisa melaju di luar jalur sepeda permanen. Mereka meminta agar bisa gowes di lajur yang lebih luas itu pada pagi hari.
Polisi memikirkan pukul 05.00-07.00 WIB sebagai waktu yang baik. Pada jam-jam tersebut, pesepeda road bike bisa melajukan tunggangannya di lajur umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal aspirasi para road biker. Dia menyerahkan keputusan kepada Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Namun aspirasi itu tetap dia hargai.