Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Terminal Pulogebang Tetap Ramai

Beginilah suasana Terminal Pulogebang pada Jumat (26/3/2021). Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta.
Diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Selain itu, sebelum dan setelah tanggal tersebut, warga diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah.
Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Larangan mudik Lebaran tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia pascalibur panjang.
Belum lagi ada potensi penyebaran strain baru B117 yang sudah ditemukan di Indonesia. Bukan tidak mungkin kegiatan mudik akan meningkatkan kasus infeksi terlebih strain baru tersebut diyakini lebih cepat menular. Kebijakan pemerintah larang mudik Lebaran 2021 dianggap sudah tepat untuk mengendalikan pergerakan manusia sebagai upaya pencegahan penularan. Hanya saja hal ini harus dibarengi dengan penggencaran 3T (testing, tracing, treatment) untuk menemukan kasus virus Corona.