Polisi Bubarkan Massa HRS yang Berkerumun

Para pendukung yang tetap tak membubarkan diri turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Pihak keamanan sudah memberi tahu sebelumnya agar tak ada kerumunan dalam sidang eksepsi guna menekan angka kasus COVID-19.
Para pendukung yang tak menerapkan prokes dan berada di luar ruang pengadilan dan berada dalam barisan pendukung Rizieq juga turut diamankan.
Sementara diluar persidangan kisruh antara Polisi dan pendukung, di dalam persidangan Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq sendiri dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.
Polisi terus melakukan pendekatan secara persuasif untuk membubarkan massa pendukung Rizieq Shihab.
Ada beberapa bagian dari para pendukung yang tetap ngotot untuk berada di sekitar lokasi, ada sebagian yang terpaksa harus pulang dan menghindari kerumunan.
Beginilah suasana polisi saat membubarkan massa yang tetap berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendukung HRS bersholawat di depan PN Jaktim.