YJ dan S ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (26/3).
YJ dan S ditangkap polisi pada Minggu (21/3).
Keduanya ditangkap di Lampung setelah melarikan diri dari kejaran polisi.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil visum, bukti transfer, foto-foto bekas suntikan korban, tangkapan layar promosi di media sosial, hingga percakapan tersangka dengan korban di WhatsApp.
Usai melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, polisi memastikan YJ bukan seorang dokter. YJ diketahui hanya seorang pemilik salon di daerah Tangerang.
Tersangka juga menutup salon kecantikannya setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pelaku malpraktik ke Monica Indah sebagai tersangka kasus pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juncto Pasal 106, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, menyediakan farmasi dari atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar, dipidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan.