Momen Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim

Pantauan detikcom, Jumat (26/3/2021), Rizieq tiba sekitar pukul 08.25 WIB.
Kedatangan Rizieq dikawal dengan menggunakan pengawalan ketat.
Rombongan mobil kejaksaan yang membawa Rizieq langsung masuk ke dalam pengadilan.
Diketahui, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor. Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline.
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pantauan detikcom, Jumat (26/3/2021), Rizieq tiba sekitar pukul 08.25 WIB.
Kedatangan Rizieq dikawal dengan menggunakan pengawalan ketat.
Rombongan mobil kejaksaan yang membawa Rizieq langsung masuk ke dalam pengadilan.
Diketahui, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor. Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline.
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.