Momen Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan ke AHY

Pencabutan gugatan diajukan dalam sidang perdana hari ini, Selasa (23/1) di PN Jakarta Pusat.
Pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hassan mengatakan, pada mandat para ke-6 penggugat, pada hari ini penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Slamet tidak menjabarkan alasan enam kliennya mencabut gugatan itu. Adapun keenam penggugat yang dimaksud adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Namun, karena pihak Marzuki Alie belum bisa menyerahkan surat kuasa asli di persidangan, pembacaan pengesahan pencabutan gugatan akan dilakukan Jumat (26/3).
Slamet sebagai perwakilan Marzuki Alie dkk menyanggupi itu. Dia juga sudah menyerahkan surat pencabutan gugatan ke majelis hakim.