Polres Metro Bekasi menggelar rilis penangkapan Hermawan alias Ustaz Gondrong, Selasa (23/3/2021).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus 'penggandaan uang' Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Barang bukti tersebut di antaranya keris, jenglot hingga kuku macan.
Barang bukti berupa beberapa lembar mata uang asing juga dipamerkan dalam rilis tersebut.
Ini dia kuku macan yang diamankan dari Hermawan alias Ustaz Gondrong.
Polisi memastikan bahwa penggandaan uang Ustaz Gondrong hanya omong kosong belaka. Adapun, uang yang diklaim digandakan itu adalah uang palsu.
Sebelumya diberitakan, Hermawan ditangkap polisi pada Minggu (21/3). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hermawan ditahan sejak Senin (22/3) kemarin.