Tim AHY Hadapi Gugatan Rp 5 M dari Kader Demokrat yang Dipecat

Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 miliar.
Sidang berikutnya akan dilakukan online (e-court) dan kembali sidang fisik pada 5 mendatang.
Diketahui, gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon.
Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 miliar.
Sidang berikutnya akan dilakukan online (e-court) dan kembali sidang fisik pada 5 mendatang.
Diketahui, gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon.