Para pekerja mengecat sisi barat Masjid Cut Meutia, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3/2021).
Pengecatan ini dengan tidak mengubah warna aslinya.
Dahulunya, masjid ini merupakan bekas bangunan peninggalan Belanda.
Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 1961 karena bangunan tersebut merupakan peninggalan Belanda yang sebelumnya merupakan kantor arsitek asal Belanda NV De Bouwpleg Pieter Adriaan Jacobs Moojen dari tahun 1879-1942.
Keunikan masjid tersebut selain tidak memiliki kubah dan menara juga kemiringan kiblat 15 derajat dari bangunan tersebut.