Parkir Sembarangan di Jalan Trunojoyo Lagi Ngehits BAGIKAN URL telah disalin Begini penampakan deretan mobil yang parkir sembarangan secara paralel di kawasan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta. Jalan yang memiliki tiga lajur kini hanya menyisakan dua lajur imbas digunakan untuk parkir. Jalan tersebut diketahui kerap digunakan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Padahal ancaman parkir sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ). Nantinya para pelaku parkir sembarangan diancam dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Bagaimana menurut Anda?