Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada gugatan yang terdaftar di PN Jakpus itu tertulis dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, yang di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.
Saat ditanyakan apakah KSP Moeldoko termasuk dalam daftar gugatan, BW mengatakan keabsahan Moeldoko sebagai ketua umum di pihak KLB. BW menanyakan persoalan siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, sementara yang menunjuknya itu pun tidak punya hak suara.
Dengan didaftarkannya gugatan ini, BW berharap kekisruhan ini dapat menjadi diskusi publik. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi persoalan masyarakat luas.