Penampakan Uang Denda Pencemaran Limbah Rp 1 M di Magelang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini Kajari Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan mengatakan eksekusi putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terpidana PT Sidoagung Farm. Dalam amar putusan pengadilan, perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3.
Pembayaran denda Rp 1 miliar itu dilakukan hari ini, Rabu (10/3/2021). Kemudian, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Totok Alim, menambahkan awal mula kasus ini adalah adanya laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2019. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian. Pengadilan Negeri Mungkid kemudian menyidangkan kasus ini sekitar akhir tahun 2020. Pihak jaksa menghadirkan saksi maupun ahli dan barang bukti lainnya berupa surat serta sudah melakukan tinjauan lapangan. Perkara tersebut, lanjutnya, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (15/2) lalu.