Tok! Brigjen Pol Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dengan cara menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
Dalam pertimbangannya, hakim juga membantah dalil pembelaan tim penasihat hukum Prasetijo terkait uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut hakim, dalil itu layak ditolak karena Prasetijo dianggap mengetahui rencana Tommy Sumardi yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar bebas masuk di RI saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi dengan cara menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
Dalam pertimbangannya, hakim juga membantah dalil pembelaan tim penasihat hukum Prasetijo terkait uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut hakim, dalil itu layak ditolak karena Prasetijo dianggap mengetahui rencana Tommy Sumardi yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar bebas masuk di RI saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.