Antrean panjang kendaraan terlihat di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Senin (8/3/2021).
Kemacetan terlihat mulai Cipingang Indah hingga Tebet.
Tak hanya kendaraan roda empat, sejumlah pemotor juga tampak terjebak kemacetan di ruas jalan Ibu Kota tersebut.
Kemacetan itu disinyalir terjadi salah satunya akibat belum berlakunya penerapan ganjil genap imbas diperpanjangnya Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Diketahui, PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang. Pembatasan aktivitas skala mikro itu pun diperluas areanya dengan tambahan provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Mater 2021.
PPKM mikro ini berlaku Pulau Jawa-Bali serta Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.
Penambahan 3 provinsi ini ada di diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kini, Instruksi juga diberikan untuk Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan alasan perluasan PPKM Mikro ini. Dia menyebut 3 daerah tambahan itu menjadi daerah prioritas penanganan Corona.