Melihat Lebih Dekat Kampung Blekok di Kota Bandung

Sejumlah burung blekok (Ardeola Speciosa) dan burung kuntul (Bubulcus Ibis) hinggap di pohon bambu dan selong yang berada di kawasan Kampung Rancabayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Minggu (28/2/2021).
Ramainya aktivitas burung-burung blekok dan juga burung kuntul di sana membuat kawasan tersebut dikenal pula dengan nama kampung blekok.
Diketahui, burung-burung tersebut sudah bertahun-tahun hidup dan berkembang biak di kawasan itu.
 
Seiring berjalannya waktu, populasi burung blekok kian terancam salah satunya akibat masifnya alih fungsi lahan di area sekitar habitat mereka. Guna menjaga kelestarian burung blekok, habitat burung-burung itu pun dijaga dan dilindungi.
Habitat burung-burung itu dijaga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bandung. Dilarang merusak tempat tinggal dan membunuh atau memperjualbelikan kedua jenis burung ini karena dapat terancam denda Rp 5 juta ditambah sanksi administrasi lainnya.
Sejumlah burung blekok (Ardeola Speciosa) dan burung kuntul (Bubulcus Ibis) hinggap di pohon bambu dan selong yang berada di kawasan Kampung Rancabayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Minggu (28/2/2021).
Ramainya aktivitas burung-burung blekok dan juga burung kuntul di sana membuat kawasan tersebut dikenal pula dengan nama kampung blekok.
Diketahui, burung-burung tersebut sudah bertahun-tahun hidup dan berkembang biak di kawasan itu. 
Seiring berjalannya waktu, populasi burung blekok kian terancam salah satunya akibat masifnya alih fungsi lahan di area sekitar habitat mereka. Guna menjaga kelestarian burung blekok, habitat burung-burung itu pun dijaga dan dilindungi.
Habitat burung-burung itu dijaga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bandung. Dilarang merusak tempat tinggal dan membunuh atau memperjualbelikan kedua jenis burung ini karena dapat terancam denda Rp 5 juta ditambah sanksi administrasi lainnya.