Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sutikno menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pemberian gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Adapun kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.