Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Habib Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) bersama Muhammad Kamil Pasha (kiri) menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021.