Berdasarkan tanggal, maka hari ini hanya kendaraan bernopol genap yang boleh masuk dan melintas di Kota Bogor.
Sedikitnya 20 orang disanksi denda karena langgar aturan ganjil genap di titik check point Tugu Kujang Bogor.
Pelanggar disanksi denda sebesar Rp 50 ribu, pelaksanaan sanksi dilakukan secara drive thrue, dan pembayaran dilakukan via transfer ke rekening Pemkot Bogor.
Aturan Ganjil Genap tidak diberlakukan untuk ambulans, pemadam kebakaran, ojek dan taksi online, pengantar orang sakit, pekerja, dan pengendara tujuan produktif.
Ganjil genap berlaku untuk semua warga di semua ruas jalan Kota Bogor.
Ganjil genap diberlakukan sebagai upaya menekan mobilitas orang untuk menekan angka sebaran COVID-19 di Kota Bogor.