Pendiri Cabut Mandat Ketum HIPAKAD

Menurut para pendiri, selama kepemimpinannya telah mencederai kepercayaan dan cita-cita organisasi. Hasil musyawarah yang digelar bersama pendiri HIPAKAD Nasional penunjukan Ketua Umum HIPAKAD Hariara Tambunan pertengahan tahun 2017 dihadapan Ketua Umum PPAD Letjend TNI (Purn) Kiki Syahnakri merupakan gabungan HIPAKAD SeskoAD dan HIPAKAD MabesAD.  Namun selama dibawah kepemimpinannya ada perubahan struktur dilakukan tanpa musyawarah. Foto: dok. HIPAKAD

Hariara Tambunan dianggap melanggar karena mengubah Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 serta mengubah kembali isi pasal 28  tercantum periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022 didalam Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 pada tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan. Foto: dok. HIPAKAD

Karena tindakan kesewenangannya itu mengakibatkan dari keputusan yang menimbulkan konflik di jajaran pengurus daerah. Sehingga menimbulkan pernyataan dari pengurus DPD mosi tidak percaya. Sementara itu, Hariara Tambunan menolak mandatnya dicabut karena tidak memiliki legal standing atau pendiri tak memiliki wewenang akan hal itu sehingga tak tak bisa ikut campur dalam organisasi. Foto: dok. HIPAKAD

Menurut para pendiri, selama kepemimpinannya telah mencederai kepercayaan dan cita-cita organisasi. Hasil musyawarah yang digelar bersama pendiri HIPAKAD Nasional penunjukan Ketua Umum HIPAKAD Hariara Tambunan pertengahan tahun 2017 dihadapan Ketua Umum PPAD Letjend TNI (Purn) Kiki Syahnakri merupakan gabungan HIPAKAD SeskoAD dan HIPAKAD MabesAD.  Namun selama dibawah kepemimpinannya ada perubahan struktur dilakukan tanpa musyawarah. Foto: dok. HIPAKAD
Hariara Tambunan dianggap melanggar karena mengubah Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 serta mengubah kembali isi pasal 28  tercantum periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022 didalam Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 pada tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan. Foto: dok. HIPAKAD
Karena tindakan kesewenangannya itu mengakibatkan dari keputusan yang menimbulkan konflik di jajaran pengurus daerah. Sehingga menimbulkan pernyataan dari pengurus DPD mosi tidak percaya. Sementara itu, Hariara Tambunan menolak mandatnya dicabut karena tidak memiliki legal standing atau pendiri tak memiliki wewenang akan hal itu sehingga tak tak bisa ikut campur dalam organisasi. Foto: dok. HIPAKAD