Potret Penerapan PPKM Mikro RT/RW di Jakarta

Pemerintah memperpanjang PPKM selama 2 pekan. Kali ini diberi nama PPKM Mikro. Harapannya bisa mengerem aktivitas warga.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan skenario pengendalian pada zona tiap RT/RW.
Pada hijau jika tidak ada kasus nantinya akan surveilans aktif pemantauan rutin, jadi tetap ada pemandangan rutin, seluruh suspek dites dan dikarantina.
Pada zona hijau jika tidak ada kasus nantinya akan surveilans aktif pemantauan rutin, jadi tetap ada pemandangan rutin, seluruh suspek dites dan dikarantina.
Sementara itu, untuk zona merah, misal terdapat 12 rumah yang terinfeksi COVID-19. Maka, skenario pengendaliannya adalah isolasi mandiri pengawasan ketat, pelacakan kontak erat, kemudian menutup rumah ibadah dan tempat umum kecuali esensial.
Selanjutnya, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, mengadakan kegiatan sosial dan membatasi peluang masuk wilayah maksimum jam delapan.
Sebagai informasi, keterangan apa itu PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Kemendagri atau Inmendagri 3/2021. Selain penanganan, posko COVID-19 PPKM Mikro juga bertugas mencegah, membina, dan mendukung upaya mengatasi penyebaran penyakit. PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan di wilayah kabupaten/kota.
Ayat pertama Inmendagri 3/2021 menyatakan PPKM Mikro ditujukan pada beberapa provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus COVID-19 tinggi. PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021 dengan mempertimbangkan pencapaian pengendalian COVID-19. Pencapaian diukur dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur ICU rumah sakit selama empat minggu berurutan.
Pemerintah memperpanjang PPKM selama 2 pekan. Kali ini diberi nama PPKM Mikro. Harapannya bisa mengerem aktivitas warga.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan skenario pengendalian pada zona tiap RT/RW.
Pada hijau jika tidak ada kasus nantinya akan surveilans aktif pemantauan rutin, jadi tetap ada pemandangan rutin, seluruh suspek dites dan dikarantina.
Pada zona hijau jika tidak ada kasus nantinya akan surveilans aktif pemantauan rutin, jadi tetap ada pemandangan rutin, seluruh suspek dites dan dikarantina.
Sementara itu, untuk zona merah, misal terdapat 12 rumah yang terinfeksi COVID-19. Maka, skenario pengendaliannya adalah isolasi mandiri pengawasan ketat, pelacakan kontak erat, kemudian menutup rumah ibadah dan tempat umum kecuali esensial.
Selanjutnya, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, mengadakan kegiatan sosial dan membatasi peluang masuk wilayah maksimum jam delapan.
Sebagai informasi, keterangan apa itu PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Kemendagri atau Inmendagri 3/2021. Selain penanganan, posko COVID-19 PPKM Mikro juga bertugas mencegah, membina, dan mendukung upaya mengatasi penyebaran penyakit. PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan di wilayah kabupaten/kota.
Ayat pertama Inmendagri 3/2021 menyatakan PPKM Mikro ditujukan pada beberapa provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus COVID-19 tinggi. PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021 dengan mempertimbangkan pencapaian pengendalian COVID-19. Pencapaian diukur dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur ICU rumah sakit selama empat minggu berurutan.