Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh petugas kepolisian. Selain itu, peraturan juga mengharuskan bahwa barang bukti mesti dimusnahkan.
Barang bukti sabu senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Cilegon di Merak pada awal Januari 2021.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan di box berisi buah.
Hasil pengembangan, dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera.
Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.