AF (30) dan YN (40) diduga memerkosa S pada 2020. Polisi menyebut YN diduga membantu suaminya memerkosa S karena diancam bakal diceraikan jika tidak menuruti keinginan AF. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
Aksi bejat pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AF dan YN pada Sabtu (23/1/2021). Mereka dijerat Pasal 285 ce 289, untuk 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun serta pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
Keduanya kini masih diperiksa oleh polisi di Polres Bukittinggi. Keduanya tampak tertunduk selama proses pemeriksaan. AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
"Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1). (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
Polisi mengatakan YN diduga bertugas menjemput S untuk ikut ke rumahnya. YN juga diduga memaksa dan mengancam korban. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)
Pasutri bejat itu juga diduga merekam aksi pemerkosaan itu. AF diduga mengancam akan membunuh orang tua korban jika nafsunya tak dipenuhi. (Foto: Jeka Kampai-detikcom)