Lewat Perlintasan KA Ini, Motor Harus Dituntun

Sebuah perlintasan rel kereta api di Kota Yogyakarta membuat setiap pengendara kendaraan bermotor (pemotor) yang melintas untuk menuntun kendaraannya. Hal tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, apa alasannya?
Perlintasan kereta api teteg itu ada di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, tepatnya di ruas antara Malioboro dengan pintu utara Stasiun Tugu.
Berjalan ke utara perlintasan rel ini, ternyata terpampang rambu-rambu dilarang melintasi perlintasan kereta api kecuali sepeda dan becak kayuh. Hal ini yang diduga menjadi penyebab para pemotor mematikan mesin dan menuntun kendaraannya saat melintasi perlintasan kereta yang menghubungkan Jalan Mangkubumi dengan Jalan Malioboro ini.
Salah seorang pemotor, Iwan, mengaku sudah sering lewat di perlintasan kereta api teteg itu. Menurutnya jalur ini cukup mempersingkat jarak tempuh menuju kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan kendaraan bermotor memang tidak diperkenankan melintas di perlintasan tersebut.
Kendaraan bermotor telah disediakan jalur melalui Kleringan atau Jalan Abu Bakar Ali.
Aturan kendaraan bermotor dilarang lewat perlintasan tersebut berlangsung sudah lama, sudah ada puluhan tahun yang lalu.
Alasan kendaraan bermotor dilarang melintas di perlintasan rel kereta itu untuk kelancaran lalu lintas. Sebab kawasan menuju Malioboro sering macet terutama saat musim libur.
Sebuah perlintasan rel kereta api di Kota Yogyakarta membuat setiap pengendara kendaraan bermotor (pemotor) yang melintas untuk menuntun kendaraannya. Hal tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, apa alasannya?
Perlintasan kereta api teteg itu ada di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, tepatnya di ruas antara Malioboro dengan pintu utara Stasiun Tugu.
Berjalan ke utara perlintasan rel ini, ternyata terpampang rambu-rambu dilarang melintasi perlintasan kereta api kecuali sepeda dan becak kayuh. Hal ini yang diduga menjadi penyebab para pemotor mematikan mesin dan menuntun kendaraannya saat melintasi perlintasan kereta yang menghubungkan Jalan Mangkubumi dengan Jalan Malioboro ini.
Salah seorang pemotor, Iwan, mengaku sudah sering lewat di perlintasan kereta api teteg itu. Menurutnya jalur ini cukup mempersingkat jarak tempuh menuju kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan kendaraan bermotor memang tidak diperkenankan melintas di perlintasan tersebut.
Kendaraan bermotor telah disediakan jalur melalui Kleringan atau Jalan Abu Bakar Ali.
Aturan kendaraan bermotor dilarang lewat perlintasan tersebut berlangsung sudah lama, sudah ada puluhan tahun yang lalu.
Alasan kendaraan bermotor dilarang melintas di perlintasan rel kereta itu untuk kelancaran lalu lintas. Sebab kawasan menuju Malioboro sering macet terutama saat musim libur.