Kristen Gray yang cuitannya viral di akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 berujung deportasi.
Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, diberangkatkan dari Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Rabu (20/1) malam. Gray akan dideportasi ke negara asalnya Kamis (21/1) dari Bandara Soekarno Hatta pagi ini.
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray (kanan) saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (20/1/2021) petang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Kristen Gray viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sambil menutupi wajahnya dengan tas dan menghindari sorotan media, warga negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray (kiri) dan rekannya Saundra Michelle Alexander (kanan) saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.