Maria Lumowa tersenyum santai saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).
Rencananya, agenda sidang mendengarkan pembacaan eksepsi berlangsung pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB belum juga dimulai.
Maria Lumowa tampak berbincang dengan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.