Belasan relawan Palang Merah Indonesia Kota Surakarta berbaris di depan kantor PMI Surakarta untuk mengkampanyekan donor plasma konvalesen, Jumat (15/1/2021).
Pemerintah tengah menggenjot donor plasma konvalesen. Para penyintas COVID-19 di Tanah Air diminta melakukan donor tersebut.
Antibodi dalam plasma darah para eks pasien Corona yang sudah sembuh itu, diyakini bisa membantu menyelamatkan mereka yang masih terjangkit virus tersebut.
Namun tidak semua penyintas bisa jadi donor, syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendonorkan plasma darahnya adalah pernah terdiagnosis konfirmasi COVID-19 (hasil swab PCR dan/atau swab antigen positif), telah bebas gejala COVID-19 (demam/batuk/sesak/diare) sekurang-kurangnya 14 hari, usia 18-60 tahun, laki-laki, wanita yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 dan tidak memiliki penyakit yang berat (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol).
Seperti diketahui, terapi plasma darah COVID-19 menjadi salah satu perawatan yang dilakukan pada pasien Corona. Metode penyembuhan ini memanfaatkan antibodi di dalam darah pasien sembuh Corona dan diberikan pada pasien COVID-19 yang masih terinfeksi.