Tim gabungan dari Mabes Polri, Ditjen KSDAE dan BKSDA Jabar berhasil mengungkap kepemilikan satwa jenis burung yang dilindungi di Kampung Tenjolaya RT 004 RW 004 Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Selain seorang pelaku inisial F, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 184 ekor burung berbagai jenis. Selain menyimpan atau menangkar burung tersebut, petugas juga mengendus aksi pelaku yang memperjualbelikan berbagai jenis burung tersebut.
Burung langka yang diamankan polisi dan petugas gabungan antara lain 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
Menurut Zulkarnaen, pelaku dengan sengaja menyimpan dan mengembangbiakan berbagai jenis burung yang dilindungi dengan membuat penangkaran burung yang tidak berizin di lahan yang berada di Kampung Tenjolaya.
F terancam dijerat tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.