Sigap Jelang Pembatasan Baru Jawa-Bali

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. 
Adapun kriteria yang dimaksud adalah membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara hingga kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.
Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan. Pembatasan ini dilakukan menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.
Bagaimana menurut Anda?
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. 
Adapun kriteria yang dimaksud adalah membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Serta fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara hingga kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut. Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.
Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan. Pembatasan ini dilakukan menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.
Bagaimana menurut Anda?