Petugas Satpol PP melakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (31/12).
Penertiban tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan dan membuat area Kota Tua steril dari keramaian saat malam tahun baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Para PKL langsung bergegas meninggalkan lapak.
Satu per satu para PKL pulang membawa barang dagangan mereka.
Berharap mendapat cuan di malam pergantian tahun, namun, protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.
Inspeksi ini dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan.