Foto: Aksi Aparat Gabungan Turunkan Atribut FPI

Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk mencabut berbagai atribut terkait Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri atas Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sekitar 16.05 WIB. Petugas langsung mencabuti spanduk-spanduk FPI.
Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi. Keenam orang itu kemudian digiring ke arah jalan raya.
Sejumlah spanduk dan berbagai atribut lain terkait FPI pun tampak ditertibkan.

Petugas tampak menyisir gang di kawasan Petamburan untuk menertibkan sejumlah atribut terkait FPI.
Penertiban tersebut dilakukan usai pemerintah mengumumkan secara resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukan Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Sejumlah atribut terkait FPI ditertibkan petugas gabungan di kawasan Petamburan.
Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk mencabut berbagai atribut terkait Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri atas Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sekitar 16.05 WIB. Petugas langsung mencabuti spanduk-spanduk FPI.
Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi. Keenam orang itu kemudian digiring ke arah jalan raya.
Sejumlah spanduk dan berbagai atribut lain terkait FPI pun tampak ditertibkan.
Petugas tampak menyisir gang di kawasan Petamburan untuk menertibkan sejumlah atribut terkait FPI.
Penertiban tersebut dilakukan usai pemerintah mengumumkan secara resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukan Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Sejumlah atribut terkait FPI ditertibkan petugas gabungan di kawasan Petamburan.