Polisi menangkap empat terduga pelaku pelempar molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau, Rabu (30/12/2020).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho mengatakan saat awal perencanaan, pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil korban. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya. Kombes Zain mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.
Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor.
Sejumlah barang bukti tampak ditampilkan saat polisi menghadirkan para pelaku pelemparan molotov tersebut.