Penampakan Terkini di Petamburan Usai FPI Dilarang Pemerintah

Sejumlah warga bearktivitas di kawasan di kawasan DPP FPI  Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui pemerintah secara resmi melarang atribut, simbol dan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Begini suasana di area sekitar Kantor Sekretariat DPP FPI yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Spanduk bergambar Rizieq Shihab juga tampak terlihat di kawasan tersebut.
Seorang pedagang menjajakan sejumlah baju bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta.

Seperti diketahui, Pemerintah melarang atribut, simbol dan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI)
Menko Polhukam Mahfud Md oun membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej pun menjelaskan FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Keputusan terkait larangan FPI tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.


Sejumlah warga bearktivitas di kawasan di kawasan DPP FPI  Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui pemerintah secara resmi melarang atribut, simbol dan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Begini suasana di area sekitar Kantor Sekretariat DPP FPI yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Spanduk bergambar Rizieq Shihab juga tampak terlihat di kawasan tersebut.
Seorang pedagang menjajakan sejumlah baju bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah melarang atribut, simbol dan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI)
Menko Polhukam Mahfud Md oun membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej pun menjelaskan FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Keputusan terkait larangan FPI tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.