Rizal Djalil Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPAM

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (28/12/2020). Keduanya mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, Rizal Djalil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain Rizal Djalil, KPK juga turut menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (28/12/2020). Keduanya mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, Rizal Djalil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga turut menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.