Sanksi derek dan denda Rp 500.000 per kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2018, tampaknya belum ampuh mengurangi parkir liar di Jakarta.
Seperti terlihat di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020), sejumlah mobil masih banyak yang parkir sembarangan di badan jalan.
Mobil yang parkir sembarangan pun menutup jalan kendaraan lain yang akan melintas ke arah Jalan Panglima Polim, Jakarta.
Tidak terlihat petugas yang menderek mobil yang memarkir liar di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Padahal penindakan penegakan hukum bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.