KPK Dapat Kiriman Sampel Paket Sembako Bansos COVID-19

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan contoh paket sembako Bansos COVID-19 ke KPK, Rabu (16/12/2020).

Paket sembako Kementerian Sosial itu terdiri dari beras, minyak goreng, ikan kemasan kaleng, roti biskuit dan susu bubuk.

Terkait dengan kasus korupsi sembako bansos Corona, MAKI menduga dana bansos Corona dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu per paket. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut berdasar penelusuran MAKI, ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang-lebih Rp 188 ribu. Menurutnya, barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

Bonyamin berharap penyerahan barang bukti itu dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun meminta KPK memulai penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus korupsi bansos Corona yang menyeret eks Mensos Juliari Batubara.

Seperti diketahui, KPK menjerat Juliari Batubara, yang sebelumnya menjabat Menteri Sosial (Mensos) sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan contoh paket sembako Bansos COVID-19 ke KPK, Rabu (16/12/2020).
Paket sembako Kementerian Sosial itu terdiri dari beras, minyak goreng, ikan kemasan kaleng, roti biskuit dan susu bubuk.
Terkait dengan kasus korupsi sembako bansos Corona, MAKI menduga dana bansos Corona dikorupsi lebih dari Rp 10 ribu per paket. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut berdasar penelusuran MAKI, ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang-lebih Rp 188 ribu. Menurutnya, barang tersebut berupa 10 kg beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.
Bonyamin berharap penyerahan barang bukti itu dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun meminta KPK memulai penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus korupsi bansos Corona yang menyeret eks Mensos Juliari Batubara.
Seperti diketahui, KPK menjerat Juliari Batubara, yang sebelumnya menjabat Menteri Sosial (Mensos) sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.