Sidang Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra

Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Hingga pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.
Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim.
Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.