Sidang Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra

Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020).   

Hingga pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas tuntutan.  

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.  

Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim.   

Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.  

Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020).   
Hingga pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas tuntutan.  
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.  
Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim.   
Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.