Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Edhy Prabowo merupakan salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edhy pun ditahan KPK.
Diketahui, masa penahanan Edhy diperpanjang selama 40 hari, dari 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021. Selain itu, empat tersangka di kasus yang sama juga diperpanjang masa penahanannya. Keempatnya yakni Safri, Siswadi, Ainul Faqih dan Suharjito.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada 6 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK yaitu ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.