Begini suasana di kawasan Petamburan III, Jakarta, usai Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kawasan itu diketahui kerap dijaga oleh laskar. Namun, sore ini penjagaan hanya di gang menuju rumah Rizieq Shihab.
Tak terlihat aktivitas yang berarti di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
Selain menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan. Selain Habib Rizieq, empat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus juga dicekal.