Napoleon dan Prasetijo Bersaksi dalam Sidang Djoko Tjandra

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberi kesaksian untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Keduanya yang berstatus terdakwa dalam kasus serupa tersebut didengar keterangannya terkait dakwaan jaksa yaitu kasus suap dari pengusaha Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice interpol.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy Sumardi merupakan rekan dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan perkara dugaan suap untuk 2 jenderal polisi dalam mengurus red notice serta status buron dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadivhubinter yang dimaksud saat itu adalah Irjen Napoleon. Saat itu Prasetijo tidak langsung mengantarkan Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon tapi keesokan harinya.
Djoko Tjandra mendengarkan keterangan para saksi.
Irjen Napoleon meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberi kesaksian untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Keduanya yang berstatus terdakwa dalam kasus serupa tersebut didengar keterangannya terkait dakwaan jaksa yaitu kasus suap dari pengusaha Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice interpol.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy Sumardi merupakan rekan dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan perkara dugaan suap untuk 2 jenderal polisi dalam mengurus red notice serta status buron dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadivhubinter yang dimaksud saat itu adalah Irjen Napoleon. Saat itu Prasetijo tidak langsung mengantarkan Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon tapi keesokan harinya.
Djoko Tjandra mendengarkan keterangan para saksi.
Irjen Napoleon meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.